Menindaklanjuti UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang berubahnya masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Pemerintah Desa Bogem mengadakan Musyawarah Desa Perubahan RPJMDesa. Musyawarah diikuti oleh perwakilan masyarakat, BPD, LKD. Dalam musyawarah dihasilkan program kegiatan tambahan jabatan Kepala Desa, diantaranya program Ketahanan Pangan, dukungan BUMDes.
Dalam sambutanya Kepala Desa Bogem mengungkapkan bahwa dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun tentunya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa ) juga harus ikut menyesuaikan dari periode 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentunya dalam penyusunannya harus memperhatikan serta mendukung program pembangunanPusat, Provinsi, dan Daerah. Sehingga pembangunan akan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.