28 Februari 2025

RAKORCA PENANGANAN SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT

Dalam rangka melaksanakan Instruksi Bupati Magetan No. 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa / Kelurahan, pada hari Jum'at, 28 Februari 2025 bertempat di Pendopo Kecamatan Sukomoro diadakan rapat koordinasi tentang pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Acara diikuti oleh Kepala Desa dan Kelurahan di Kecamatan Sukomoro serta 1 calon Ketua KSM ( Kelompok Swadaya Masyarakat ).  Narasumber adalah Ibu Eny dari Dinas Lingkungan Hidup & Pangan Kabupaten Magetan serta Kepala Kelurahan Tinap yang telah melaksanakan kegiatan tersebut. 

Sampah sekarang menjadi suatu permasalahan yang luar biasa. Banyak orang yang membuang sampah di sembarang tempat. Jika itu tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah kehidupan. Jika mampu mengelola dengan baik akan menghasilkan uang dan sampah bisa tertangani dengan baik.  Dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat, yang perlu dipersiapkan adalah alat angkut, tenaga minimal 4 orang, tempat TPS3R. Juga yang tak kalah penting disiapkan regulasi yang berupa Peraturan Desa yang didalamnya mengatur tentang iuran warga. Diperlukan gotong royong semua warga dalam menangani masalah persampahan ini. 

 

FAJAR ADHI WISNUGROHO (KASI PEMERINTAHAN )    SUNARNI (KAMITUWO BOGEM BARAT)    ATOK SUSETYO (KAMITUWO BOGEM TIMUR)    BASORI (KASI KESEJAHTERAAN)    FARIJ RIDHO MUHARROM (KASI PELAYANAN)    ARIF BUDI SUSANTO (KAUR KEUANGAN)    SUPALIANTO (SEKRETARIS DESA)