18 Februari 2025

MUSDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDESA TAHUN 2024

Mendasar Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan disebutkan bahwa Kepala Desa Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat Setiap Akhir Tahun Anggaran. Berpijak pada hal tersebut Pemerintah Desa Bogem menyelenggarakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2024. 

Bertindak sebagai Narasumber yaitu Camat Sukomoro, Kepala Desa Bogem, Ketua BPD Bogem, Ketua LPM Desa Bogem. Adapun peserta adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa, perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat umum lainnya. 

Dalam sambutanya Camat Sukomoro menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Bogem yang telah menyelenggarakan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, melaksanakan  kegiatan yang telah tertuang dalam APB Desa tahun 2024. BPD dan masyarakat berfungsi mengawasi kegiatan tersebut. 

Acara dilanjut dengan paparan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa)  T.A  2024, juga paparan foto - foto kegiatan  dan tanya jawab.  Kegiatan berjalan dengan baik, lancar dan sukses. 

FAJAR ADHI WISNUGROHO (KASI PEMERINTAHAN )    SUNARNI (KAMITUWO BOGEM BARAT)    ATOK SUSETYO (KAMITUWO BOGEM TIMUR)    BASORI (KASI KESEJAHTERAAN)    FARIJ RIDHO MUHARROM (KASI PELAYANAN)    ARIF BUDI SUSANTO (KAUR KEUANGAN)    SUPALIANTO (SEKRETARIS DESA)