25 Juli 2019
LPPD AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA TAHUN 2014-2019
Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
Dan pada hari ini Kamis 25 Juli 2019 pukul 19.30 Pemerintah Desa Bogem melaksanakan LPPD akhir masa jabatan Kepala Desa Tahun 2014-2019 untuk menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa.