10 Juli 2024
PENGUKUHAN DAN PENYERAHAN SK PERPANJANGAN MASA JABATAN BPD
Sebagai tindak lanjut dari Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, disebutkan bahwa ada perubahan masa jabatan BPD dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut BKAD Kecamatan Sukomoro melakukan kegiatan Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/369/Kept/403.103/2024 tentang perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Magetan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Sukomoro, dihadiri oleh Forkompinca, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se- Kec Sukomoro. Kegiatan berjalan dengan baik, lancar dan sukses.